Inibaru.id - PT KAI turut berusaha keras menekan grafik peningkatan penderita Covid-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan baru dalam berkereta. Aturan ini ditujukan untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra.
Terhitung mulai 26 Juli 2021, penumpang berniat melakukan perjalanan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan, selain surat keterangan hasil negatif, penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa juga diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
"Pengecualian, penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan Kartu Vaksin. Penumpang di bawah usia lima tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelas Krisbiantoro.
Sementara itu, penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, bakal ada pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Saat ini perjalanan KA Lokal hanya diberlakukan untuk sektor esensial dan kritikal perkantoran, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau pimpinan perusahaan.
Oya, perlu kamu tahu, calon penumpang yang nggak memenuhi persyaratan nggak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket bakal dikembalikan 100 persen. (Triawanda Tirta Aditya/E03)