inibaru indonesia logo
Beranda
COVID 19
Syarat Baru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Per 26 Juli 2021
Selasa, 27 Jul 2021 14:00
Penulis:
Triawanda
Triawanda
Bagikan:
Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di
Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Guna menekan laju penyebaran Covid-19, PT KAI membuat aturan baru terkait persyaratan calon penumpang, yang berlaku untuk wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra per 26 Juli 2021. Apa saja aturanya?

Inibaru.id - PT KAI turut berusaha keras menekan grafik peningkatan penderita Covid-19 dengan memberlakukan sejumlah aturan baru dalam berkereta. Aturan ini ditujukan untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra.

Terhitung mulai 26 Juli 2021, penumpang berniat melakukan perjalanan KA Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan, selain surat keterangan hasil negatif, penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa juga diwajibkan menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

"Pengecualian, penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan Kartu Vaksin. Penumpang di bawah usia lima tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," jelas Krisbiantoro.

Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi: Keberangkatan penumpang Kereta Api di Stasiun Tawang Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sementara itu, penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, bakal ada pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Saat ini perjalanan KA Lokal hanya diberlakukan untuk sektor esensial dan kritikal perkantoran, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau pimpinan perusahaan.

Oya, perlu kamu tahu, calon penumpang yang nggak memenuhi persyaratan nggak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket bakal dikembalikan 100 persen. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved