inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dengan Sejumlah Catatan, Pernikahan dan Konser Skala Besar Sudah Diperbolehkan
Senin, 27 Sep 2021 14:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Hajatan besar seperti acara pernikahan dan konser kembali diizinkan oleh pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Hajatan besar seperti acara pernikahan dan konser kembali diizinkan oleh pemerintah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belasan bulan dilarang, baru-baru ini pernikahan dan konser skala besar diperbolehkan pemerintah. Namun, lantaran masih pandemi, penyelenggara harus memperhatikan sejumlah syarat. Apa saja?

Inibaru.id – Setelah selalu dilarang sejak awal pandemi hingga masa PPKM, hajatan besar seperti konser dan acara pernikahan kini mulai diizinkan oleh pemerintah. Tujuannya, salah satunya adalah demi mempercepat pulihnya ekonomi di Indonesia sebagaimana diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin (27/9/2021).

Plate mengatakan, pemerintah sudah bisa memberikan izin untuk penyelenggaraan perhelatan dan petemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang. Menurutnya, pemberian izin ini dilakukan lantaran mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif.

"Produktif, tapi juga aman dari Covid-19,” ungkapnya.

Hajatan-hajatan besar yang diperbolehkan nantinya adalah pameran dagang, acara olahraga, konser, festival, pesta seperti pernikahan besar dan konferensi, hingga hajatan olahraga akbar pemerintah seperti Liga 1, Liga 2, hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang bakal digelar tahun ini.

Nggak Sembarangan Kasih Izin

Penyelenggaraan konser dan hajatan besar lain harus memperhatikan protokol kesehatan. (Inibaru.id/Audrian F)
Penyelenggaraan konser dan hajatan besar lain harus memperhatikan protokol kesehatan. (Inibaru.id/Audrian F)

Kendati telah memberi sinyal lampu hijau, Plate mengatakan, pemerintah nggak bakal sembarangan memberikan izin pada pihak yang akan menggelar acara besar di Indonesia. Syaratnya, penyelenggara harus memastikan acara mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Pemerintah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat tetap produktif, tetapi juga aman dari Covid-19,” lanjut Plate.

Khusus untuk gelaran olahraga akbar seperti Liga 1, Liga 2, dan PON XX, Plate memastikan pemerintah dan sejumlah pihak terkait telah melakukan diskusi demi memastikan risiko penularan virus bisa ditekan. Sebagai contoh, Liga 1 dan Liga 2 akan digelar tanpa penonton.

Menghadapi PON XX Papua yang akan digelar dalam waktu dekat, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bahkan sudah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19. Penyelenggara juga sudah berkomitmen untuk mengutamakan kesehatan semua orang yang terlibat.

“Jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, di sana pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai," kata Plate.

6 Syarat untuk Penyelenggara

Ilustrasi: Konser akbar bisa digelar, tapi dengan sejumlah catatan. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi: Konser akbar bisa digelar, tapi dengan sejumlah catatan. (Pixabay/Pexels)

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah memang tampak berhati-hati dalam mengambil keputusan, khususnya perihal penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Saat ini grafik tengah melandai, tapi pandemi belum usai.

Nggak pengin gegabah, pemerintah pun memberlakukan enam syarat penting yang harus dikantongi para penyelenggara hajatan besar seperti konser akbar atau pernikahan besar-besaran. Syarat inilah yang nantinya akan menjadi pertimbangan boleh tidaknya acara digelar, yakni:

  1. Kondisi kasus Covid-19 di wilayah tempat hajatan bakal diselenggarakan;
  2. Potensi penularan Covid-19, dilihat dari lokasi hajatan dilakukan. Sebagai contoh, apakah orang-orang bisa menjaga jarak atau tidak. Selain itu, sirkulasi udara juga harus diperhatikan;
  3. Durasi hajatan harus dibatasi. Semakin lama, semakin besar risiko penularan virus;
  4. Penataan ruangan tempat hajatan harus diperhatikan agar orang-orang nggak mudah berkerumun;
  5. Jumlah orang yang datang harus dibatasi demi menurunkan risiko penularan; dan
  6. Penyelenggara dan orang-orang yang datang sebaiknya sudah mendapatkan vaksinasi secara penuh dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau menurut kamu, apakah keputusan untuk membolehkan hajatan-hajatan besar sekarang ini sudah tepat, Millens? (Cnb, Kat/IB09/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved