inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR AS
Kamis, 19 Des 2019 14:09
Penulis:
Isma Swastiningrum
Isma Swastiningrum
Bagikan:
Presiden Donald Trump. (AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG)

Presiden Donald Trump. (AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG)

Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS. Trump melanggar dua pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Inibaru.id - DPR AS resmi memakzulkan presiden Donald Trump dalam rapat paripurna, Rabu (18/12/19) malam waktu setempat. Presiden berumur 73 tahun tersebut dikenai dua pasal pemakzulan.

Melansir Kompas, Kamis (19/12), Trump terjerat pasal pertama terkait Penyalahgunaan Kekuasaan yang mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representative. Di mana jumlah minimum untuk membawa proses pemakzulan Trump pada level senat yaitu 216.

Pasal kedua, Menghalangi Penyelidikan Kongres mendapat dukungan 229. Ketua DPR AS Nancy Pelosi membacakan hasil tersebut.

Politisi Demokrat Tulsi Gabbard sepakat dengan keputusan DPR. Baginya Trump telah melakukan kesalahan dan proses pemakzulan harus tetap dijalankan. Menariknya, laki-laki yang akan maju sebagai bakal calon presiden tersebut memutuskan abstain dalam voting.

"Namun di sisi lain, saya yakin bahwa proses pemakzulan ini haruslah bukan karena sikap salah satu kubu, yang kemudian menyebabkan bangsa ini terpecah," kata Tulsi.

Ketua Komite Yudisial Jerry Nadler dalam konferensi pers pasca-pemungutan mengatakan, Trump layak dimakzulkan. Sebab presiden ke-45 negeri Paman Sam tersebut telah manampilkan bahaya nyata bagi sistem pemilihan dan pembagian kekuasaan di AS.

"Seorang Presiden AS tidak diperkenankan untuk menjadi diktator," ucap Nadler.

Sidang pemakzulan ini akibat dari buntut percakapan telepon Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Dalam percakapan yang dilakukan tanggai 25 Juli lalu itu, Trump dituduh menekan Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden, rival Trump pada Pilpres AS 2020 mendatang.

Usai ini proses pemakzulan akan melalui tahap selanjutnya dengan membawa resolusi tersebut pada level senat dan akan dibahas tahun depan.

Dalam sejarahnya, Trump merupakan presiden ketiga yang dimakzulkan di level DPR AS. Sebelumnya ada Presiden AS Andrew Johnson dimakzulkan atas keputusannya memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada 1868. Dia dianggap melanggar Tenure of Office Act, karena nggak boleh memecat pejabat tanpa izin senat.

Pemakzulan terjadi pula pada Bill Clinton juga dijatuhi pemakzulan pada 1998. Presiden ke-42 AS tersebut menghadapi serangkaian tuduhan, termasuk skandal keuangan Whitewater, pelecehan seksual, hingga perselingkuhan. Dia didakwa dengan dua pasal berupa sumpah palsu dan menghalangi keadilan.

Trump memang presiden yang kontroversial ya! Gimana pendapatmu dengan pemakzulan Trump ini, Millens? (MG26/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved