inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ekspor Napoleon Lewat Jalur Laut Dibuka Hingga Maret
Selasa, 6 Feb 2018 13:20
Penulis:
Lifia Olive
Lifia Olive
Bagikan:
ikan napoleon (penggemar-blogger.blogspot.co.id)

ikan napoleon (penggemar-blogger.blogspot.co.id)

Untuk kali pertama, ikan napoleon asal Natuna diekspor melalui jalur laut. Kabarnya, ekspor perdana dari ikan yang memiliki nama ilmiah, Cheilinus undulates ini memiliki nilai jual hingga 1 miliar.

Inibaru - Awal Februari ini, sebanyak 1.000 ekor ikan napoleon asal Natuna telah diekspor ke Hongkong. Ini menjadi tanda dibukanya keran ekspor ikan bernama Latin Cheilinus undulatus tersebut untuk wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas yang diharapkan bakal berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Selain nelayan setempat, Direktur Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengaku, ekspor lewat jalur laut itu juga dipastikan bakal menguntungkan negara.

“Dari sisi ekonomi tentunya akan bisa meningkatkan devisa,” ujar Slamet, seperti dituis Kompas.com, Selasa (6/2/2018).

Nato, salah seorang pembudidaya yang mengekspor napoleon merasa senang dengan kebijakan tersebut. Ini karena sebelumnya pemerintah cuma mengizinkan ekspor dilakukan via udara saja. Ekspor itu juga nggak spesifik diperuntukkan bagi para nelayan di kepulauan terpencil di Indonesia, yang membuat adanya penumpukan napoleon hasil peternakan laut di Natuna dan Anambas.

Baca juga:
Banjir Masih Rendam Sejumlah Wilayah di Jawa Tengah
Film "Misteri Rumah Tjong A Fie" Diprotes

“Sekarang, dari 1.000 ekor napoleon yang kami ekspor, nilai jualnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar,”  akunya, yang juga mengungkap bahwa lebih dari 114.000 ekor stok ikan napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Anambas pada akhir 2017.

Izin ekspor itu diberikan lintas kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Ikan Napoleon muda. (Dunia-perairan.com)

Sesuai Regulasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan ekspor ikan napoleon yang tergolong dilindungi, sesuai dengan regulasi. Karena itu, ikan napoleon baru boleh diekspor jika sudah memenuhi syarat kuota yakni, 40 ribu ekor dengan ukuran 1-3 kilogram per ekor.

Slamet Soebjakto mengatakan, keseimbangan kepentingan ekonomi dan konservasi tetap harus dijaga. Kabupaten Natuna diperbolehkan mengekspor 30 kilogram ikan, sementara Kepulauan Anambas "dijatah" 10 ribu kilogram. Ekspor napoleon harus dilaksanakan sesuai koridor peraturan yang  berlaku.

“kita tidak bisa secara sporadis melakukannya,” ucap Slamet.

Baca juga:
Deteksi Dini Penyakit pada Sapi dengan Pemindai Wajah Sapi
Menguak Misteri di Balik "Rock Balancing"

Seperti ditulis Antaranews.com, Selasa (6/2), Bupati Natuna Hamid Rizal mengaku, ekspor ini adalah kesempatan yang ditunggu-tunggu masyarakat Natuna, terutama para pembudidaya ikan dan pengepul ikan. Dia juga mengapresiasi para pembudidaya yang sabar menunggu izin ekspornya keluar. 

“Terima kasih atas izin ekspor ikan ini sampai Maret 2018,” tutupnya.

Ya, semoga dengan kebijakan yang meningkatkan devisa negara itu, konservasi laut juga tetap bisa dilestarikan, ya, Millens.  (LIF/GIL)

 

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved