inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Hilang Hak KJP dan Dikeluarkan, Sanksi Tegas Pelaku Bullying
Selasa, 18 Jul 2017 06:32
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:

Belum genap satu bulan Tahun Ajaran baru 2017-2018 berjalan. Namun pendidikan Indonesia sudah kembali digegerkan dengan berita tak mengenakkan yakni terkait kasus bullying. Tahun ajaran baru, dimana terjadi proses pengenalan peserta didik baru terhadap kegiatan sekolah seringkali diidentikan dengan kasus perpeloncoan atau bullying.

Inibaru.id - Belum genap satu bulan Tahun Ajaran baru 2017-2018 berjalan. Namun pendidikan Indonesia sudah kembali digegerkan dengan berita tak mengenakkan yakni terkait kasus bullying. Tahun ajaran baru, dimana terjadi proses pengenalan peserta didik baru terhadap kegiatan sekolah seringkali diidentikan dengan kasus perpeloncoan atau bullying. Pasalnya, tiap di massa-massa pengenalan sekolah ini, peserta didik baru amat rentan mengalami peristiwa demikian dari senior bahkan teman.

Alih-alih belum banyak terdengar kasus bullying saat orientasi sekolah, tindakan bullying justru terjadi pada seorang siswa SMP berinisial SB oleh teman-temannya yang notabene bukan peserta didik baru pada Jumat (14/7). Ironisnya tidak kekerasan yang dilakukan oleh sembilan siswa di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat ini diabadikan melalui kamera amatir oleh sebagian yang lain.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah anak berseragam sekolah.  Video berdurasi 50 detik itu menunjukkan sejumlah siswa SMP sedang mengelilingi satu siswi yang menggunakan seragam putih.

Menyikapi hal tersebut pihak Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat segera memproses kasus ini dan memutuskan sanksi apa yang tepat diberikan kepada pelaku bullying tersebut. Ditemui di SMPN 273 Jakarta, Sudjai Kepala Dinas Pendidikan Wilayah I Jakpus menjelaskan bahwa kesembilan siswa tersebut akan dikembalikan ke orangtua masing-masing.

"Sudah diputuskan dikembalikan ke orangtuanya. Secepatnya, minggu inilah," ujar Sujai.

Dengan dikembalikannya pelaku kepada orang tua masing-masing, artinya siswa tersebut mendapat skors dan tidak dapat lagi melanjutkan studinya di sekolah yang berstatus negeri. Hal tersebut diakui telah sesuai denga Standar Operasional yang berlaku.

"Intinya, kalau ini sudah terbukti, SOP-nya seperti itu, dikembalikan ke orang tua. Dan kalau mereka (mau lanjut) sekolah, ya paling di sekolah swasta,” Ujar Susi Sekretaris Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat.

“Jadi, kita itu ada semacam skors. Kalau skors, dia tidak bisa masuk sekolah negeri lagi, ada pergubnya kok,” tambahnya.

Sebelumnya pihak dewan Guru telah melakukan klarifikasi kepada para pelaku atas bullying yang dilakukan terhadap SB. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi dari sekolah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Selain sanksi skors, sembilan tindak pelaku bullying juga dicabut dari haknya dalam mendapatkan KJP (Kartu Jakarta Pintar). Hal tersebut sesuai dengan Pergub yang berlaku di DKI. Adapun pergub tersebut setidaknya menjelaskan bahwa jika terdapat siswa yang terlibat pelanggaran seperti tawuran, terlibat bullying maka KJP tersebut dapat dicabut.

“Kalau dia terbukti bersalah, itu kan aturannya, di Pergub KJP seperti itu, ketika terlibat tawuran, ketika terlibat bulying, itu kan melanggar, ya. Itu pasti pelanggaran itu langsung dicabut KJP-nya," tegas Susi. (NA/IB)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved