inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ibu Pemukul Siswi SD di Makassar Diperiksa Polisi
Senin, 30 Des 2019 16:19
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
Ibu pemukul siswi SD di Sulawesi Selatan. (manaberita.com)

Ibu pemukul siswi SD di Sulawesi Selatan. (manaberita.com)

Daeng Manting, ibu pemukul siswi SD di Makassar, Sulawesi Selatan, diperiksa aparat kepolisian setempat karena memukul anak perempuan yang merupakan teman sekolah buah hatinya. Seperti apa kasus ini selengkapnya?

Inibaru.id – Beberapa waktu belakangan, video yang menunjukkan seorang ibu memukul siswi di sebuah SD yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Sang ibu yang diketahui bernama Daeng Manting kini sudah diperiksa aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Detik, Senin (30/12/19) menulis, dalam video dengan durasi 30 detik ini, terlihat sang ibu dengan kerudung biru terlihat memarahi anak perempuan yang duduk di bangku kelas. Kemarahan sang ibu sepertinya terkait dengan buah hatinya yang terpukul tanpa sengaja. Wanita berusia 41 tahun ini kemudian memukul sang anak hingga membuatnya menangis histeris.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menyebut kasus ini terjadi pada Sabtu (28/12) lalu pada pukul 07.30 WITA. Korban mengaku tak sengaja memukul anak Daeng Manti dengan ujung sapu saat sedang membersihkan ruangan.

“Korban mengatakan bahwa ‘saya tidak sengaja karena saya pada saat itu sementara menyapu’,” terang AKBP Indratmoko.

Sayangnya, Daeng Manti nggak mau menerima penjelasan ini. Kalap, Dia pun memukul korban hingga menangis histeris.

Daeng Manti yang kini diperiksa di Polsek Biringkanaya dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan . Aparat juga melakukan pengecekan langsung ke SD Sipala 1 bersama dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Makassar.

“Kasusnya tetap ditangani Polsek Biringkanaya. Kami hanya lakukan supervisi. Dengan pertimbangan lokasi, saksi-saksi kan tinggalnya di dekat Polsek, jadi tidak perlu repot jauh-jauh ke Polrestabes,” jelas Indratmoko.

Daeng Manting nantinya akan dipulangkan dari Polsek Biringkanaya karena peraturan menyebut tersangka kasus seperti ini memang nggak wajib ditahan. Meskipun begitu, proses hukumnya akan terus berjalan.

Semoga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur nggak terjadi lagi ya, Millens? (IB09/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved