Inibaru.id – Wabah virus corona (COVID-19) yang menjangkiti ratusan masyarakat Indonesia kini menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. Saat ini, masyarakat yang khawatir dengan kondisi kesehatannya akhirnya melakukan tes corona di berbagai rumah sakit rujukan. Namun bolehkah masyarakat melakukan tes corona kapan saja?
Kepala Bidang media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Busroni menjelaskan bahwa tes corona ternyata baru bisa dilakukan jika dokter atau petugas kesehatan memberikan rekomendasi. Hal ini berarti, kamu nggak bisa sembarangan meminta tes.
“Tes virus corona itu bukan permintaan sendiri. Itu permintaan dokter atau petugas kesehatan yang melaksanakan tugas untuk itu,” terang Busroni.
Meskipun begitu, jika kamu mulai merasakan gejala kesehatan seperti batuk, pilek, dan sesak napas, datanglah ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) terdekat. Di sana, petugas kesehatan akan mencari tahu aktivitas yang kamu lakukan dalam 14 hari terakhir dan memeriksa kondisi tubuhmu. Jika ada dugaan terkait dengan virus corona, petugas akan segera merekomendasikan tes corona di RS rujukan.
“Jadi tidak semua masyarakat berbondong-bondong minta periksa corona. Nanti kalau semua mau periksa ya kewalahan,”lanjutnya.
Soal biaya tes virus corona, Busroni memastikan bahwa masyarakat yang terindikasi akan ditanggung pemerintah. Hanya, pemeriksaan biasa tanpa indikasi virus ini, akan ditanggung sendiri atau ditanggung BPJS jika sudah ikut sebagai peserta.
“Mulai dari ambulans, ambil sampel, dirujuk ke mana, perawatan, jasa dokter, penginapan, dan sebagainya. Karena itu dilindungi oleh negara,” ujar Busroni.
Sebagai informasi, tes virus corona bisa dilakukan di 132 rumah sakit rujukan yang ada di seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) juga sudah disiapkan untuk membantu rumah sakit-rumah sakit tersebut.
Amati gelajanya dan periksa ke Fasyankes terdekat sebelum memutuskan untuk tes corona ya, Millens! (Kom/IB09/E06)