inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Iuran BPJS Naik, Berikut Cara Menurunkan Kelas Agar Nggak Terlalu Berat
Rabu, 1 Jul 2020 10:46
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Mulai Rabu (1/7/2020), iuran bulanan BPJS naik. (KompasIlustrasi)<br>

Mulai Rabu (1/7/2020), iuran bulanan BPJS naik. (KompasIlustrasi)<br>

Pemerintah memastikan bahwa mulai Rabu (1/7/2020) ini, iuran BPJS naik. Kalau kamu sebelumnya terdaftar dalam kelas I atau kelas II, bisa kok turun kelas agar biaya BPJS nggak terlalu berat. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukannya.<br>

Inibaru.id - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik mulai Rabu (1/7/2020). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran ini tentu akan memberatkan para peserta, terlebih kenaikan ini bertepatan dengan keadaan ekonomi yang meredup akibat terdampak pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana jika peserta nggak sanggup membayar?

Usai menggelar webinar, Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menuturkan kalau peserta bisa memilih untuk menurunkan kelas apabila merasa keberatan dengan iuran bulanannya. Pasalnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan kebijakan penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.

“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kita ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” ujarnya pada Selasa (30/6).

Butuh persyaratan khusus kalau mau menurunkan kelas BPJS. (RadioIdola)&nbsp;<br>
Butuh persyaratan khusus kalau mau menurunkan kelas BPJS. (RadioIdola) <br>

Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan pada Minggu (17/5/2020), berikut adalah berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan kalau mau turun kelas BPJS.

  •  Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Tidak menunggak iuran.
  • Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun.
  • Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  • Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam KK penanggung, serta formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.

Selain datang secara langsung ke kantor BPJS terdekat, kamu juga bisa turun kelas lewat aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Kenaikan BPJS sempat maju-mundur dalam beberapa waktu. (AntaraFoto)<br>
Kenaikan BPJS sempat maju-mundur dalam beberapa waktu. (AntaraFoto)<br>

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan. Sementara itu, iuran peserta kelas III naik dari Rp 42 ribu per bulan dari sebelumnya yang hanya Rp 25.500 per bulan.

Gimana, Millens? Kamu juga ingin turun kelas agar iuran BPJS nggak terlalu mahal? (Kom/IB28/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved