inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jangan Sampai Didenda! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Tahunan
Sabtu, 27 Feb 2021 16:00
Penulis:
Zulping
Zulping
Bagikan:
Jangan lupa lapor SPT Pajak Tahunan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Jangan lupa lapor SPT Pajak Tahunan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Para wajib Pajak (WP) perorangan maupun badan diimbau agar segera melakukan pelaporan SPT pajak tahunan jika nggak pengin kena denda. Lalu kapan sih batas akhir pelaporan SPT tahun ini?

Inibaru.id – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak (WP) pribadi 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang. Sedangkan bagi SPT pajak tahunan bagi WP badan akan berakhir pada 30 April 2021.

Untuk itu buatmu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, jangan sampai lupa untuk menunaikan kewajiban untuk melaporkan SPT kamu ya.

Di Indonesia, sistem perpajakan menganut sistem self assessment. Artinya, jika kewajiban nggak dilakukan olehmu sebagai WP sebagaimana mestinya, maka bersiaplah dengan sanksi yang sudah menantimu.

Sanksi tersebut merupakan denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT. Hal ini sudah termaktub dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan akan berakhir 31 maret 2021. (Gatra)
Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak perorangan akan berakhir 31 maret 2021. (Gatra)

Besaran denda telat lapor SPT pajak tahunan bagi pribadi adalah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan adalah Rp 1 juta. Bahkan denda telat lapor SPT Pajak Tahunan ini dapat berbunga jika Wajib Pajak Pribadi atau Badan mengabaikan batas akhir penyampaian.

Batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan ini paling lama yaitu 20 hari setelah akhir masa pajak. Ketentuannya, SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, paling lama 3 bulan setelah tahun pajak. Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kamu juga bisa mengisi SPT Tahunan secara daring. (DJP)
Kamu juga bisa mengisi SPT Tahunan secara daring. (DJP)

Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Pajak, tahun lalu di periode yang sama, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya mencapai 3,41 juta orang. Sedangkan di tahun ini jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tersebut terdiri atas 3,13 juta orang wajib pajak orang pribadi (OP), dan 136.379 wajib pajak badan.

Para Wajib Pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan ini baik secara daring melalui e-filing maupun secara manual lo. Nah bagimu yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, yuk jadi warga negara yang baik dengan melaporkan dan membayar pajak tepat waktu! (CNN/IB27/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved