inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Janjikan Pekerjaan, Lelaki di Semarang Ini Justru Rampok dan Perkosa Korbannya
Selasa, 4 Feb 2020 13:04
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
Pelaku Pemerkosan dan Perampokan di Semarang, Susanto. (Dwi Royanto/VIVAnews.)

Pelaku Pemerkosan dan Perampokan di Semarang, Susanto. (Dwi Royanto/VIVAnews.)

Susanto mengiming-imingi pekerjaan pada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Seperti apa kronologi kasus ini?

Inibaru.id – Susanto, lelaki 32 tahun dari Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang ditangkap aparat kepolisian karena memperkosa sekaligus merampok SK, gadis 23 tahun asal Brebes. Susanto menyamar sebagai agen penyalur tenaga kerja demi menarik perhatian SK dan melancarkan aksinya.

Vivanews, Senin (3/2/20) menulis, Kepala Satuan Resor Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menyebut Susanto memiliki profesi asli sebagai tukang bangunan. Pelaku memakai media sosial Facebook untuk menggaet korban. Setelah menawarkan pekerjaan, pelaku pun mengajak SK untuk bertemu.

“Pelaku menawarkan pekerjaan pada korban sebagai pembantu rumah tangga. Akhirnya korban tertarik dan mau bertemu. Setelah bertemu pelaku mulai melancarkan aksinya,” terang AKBP Asep.

Susanto melakukan aksi bejatnya pada Kamis (27/1) silam. Saat itu, SK diminta untuk datang ke kawasan Kota Lama, Semarang. Setelah diajak untuk berkeliling dengan sepeda motor korban, keduanya akhirnya tiba di kawasan Kalibaru, Semarang utara pada pukul 18.00 WIB.

Susanto menggiring korban ke rumah kosong sembari mengancam dengan senjata tajam. Setelahnya, tangan korban pun diikat. Kepalanya sempat dibenturkan ke tembok sebelum Susanto memperkosadan merampoknya. SK melawan dan berhasil melarikan diri meski tangannya masih terikat. Dia meminta tolong kepada warga sekitar. Susanto yang panik membawa kabur sepeda motor korban dan barang-barang hasil rampokannya seperti ponsel dan sejumlah uang.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 31 Januari 2020 setelah melarikan diri ke Jawa Barat, di Kabupaten Karawang tepatnya,” kata AKBP Asep.

Saat diperiksa aparat, Susanto mengaku menggunakan modus memakai foto profil perempuan di Facebook untuk menggaet korban. Setelahnya, dia menawari pekerjaan lewat aplikasi WhatsApp.

“Dalam waktu satu minggu, dia (korban) tertarik karena saya tawari kerja sebagai PRT dengan gaji Rp1,5 juta,” terang Susanto.

Kini, sang pelaku mendekam di Polrestabes Semarang dan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Buatmu para pencari kerja, tetap bijak dalam mencari pekerjaan di media sosial ya, Millens(IB09/E06)

Baca juga: Mengulik Senang-Susah Tinggal Seatap dengan 70 Keluarga

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved