Inibaru.id - Tuntutan untuk kenaikan upah minimum 2021 di 18 provinisi tampaknya nggak bakal jadi kenyataan. Hal itu telah diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Kepala daerah di 18 provinsi bahkan sudah memastikan bakal mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang memastikan akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ida Fauziyah juga menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan terutama ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19.
Berdasarkan data yang terhimpun pada Selasa, (27/10) pukul 16.35 WIB, 18 provinsi yang sudah memastikan nggak akan menaikkan upah minimum pada 2021 adalah:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
Lantas, bagaimana jika gubernur tidak mengikuti SE tersebut lalu menaikkan upah minimum provinsinya (UMP)?
Ida pun menjawab kalau surat edaran itu memang meminta gubernur untuk mengikuti isi dari surat edaran. Tapi, Ida juga menyebut banyak gubernur yang akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian di masing-masing daerah yang mereka pimpin.
“Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," kata Ida.
Ida juga menyebut gubernur masih memiliki hak untuk menetapkan sendiri apakah upah minimum di daerahnya akan naik atau nggak pada tahun depan.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur. Yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.
Melalui SE tersebut, Ida menyatakan penetapan upah minimum 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Mengingat kondisi perekonomian Tanah Air masih tertekan, dia pun meminta para gubernur untuk nggak menaikkannya tahun depan.
"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta lewat surat edaran dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang telah kami sebutkan di surat edaran tersebut. Ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, yang akan menetapkan adalah para gubernur," tambahnya.
Menurutmu bagaimana, Millens? Apakah kenaikan upah minimum adalah hal yang tetap perlu dilakukan tahun depan? (Kom/IB28/E07)