inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Nggak Ikuti Surat Edaran Menteri, Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021
Sabtu, 31 Okt 2020 08:23
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik tahun depan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan naik tahun depan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Provinsi Jawa Tengah nggak ikut kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang nggak menaikan UMP tahun 2020. Ganjar Pranowo bakal menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen.<br>

Inibaru.id - Menteri Tenaga Kerja pada beberapa hari yang lalu resmi menetapkan kalau Upah Minimum Provinsi (UMP) nggak akan naik pada 2021. Namun beda halnya dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia nggak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan dari Menteri Tenaga Kerja. Hasilnya, 2021 nanti UMP Jateng akan dinaikkan sebesar 3,27 persen.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10). Ganjar mengatakan nggak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.

Selain PP 78 tahun 2015, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua, lanjut Ganjar, sudah diajak bicara dan memberikan masukan.

Ganjar nggak ikut surat edaran menteri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ganjar nggak ikut surat edaran menteri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

Ganjar menambahkan nantinya UMP ini akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12. Jadi menurut Ganjar, kenaikan ini juga nggak terlalu tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000," kata Sakina.

Berarti resmi ya, Millens, UMP Jateng tahun depan tetap naik. Kamu senang nggak nih? (IB28/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved