inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Permendikbud 30 Ungkap Sejumlah Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Saja?
Rabu, 10 Nov 2021 16:11
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Permendikbud 30 menjadi kontroversi meski tujuannya mencgah sekaligus mengatasi kekerasan seksual di kampus Perguruan Tinggi. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Permendikbud 30 menjadi kontroversi meski tujuannya mencgah sekaligus mengatasi kekerasan seksual di kampus Perguruan Tinggi. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibuat Kemendikbudristek untuk mencegah pelecehan seksual di kampus perguruan tinggi. Namun, peraturan ini justru menjadi kontroversi dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Inibaru.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang lebih dikenal dengan Permendikbud 30 sedang ramai dibahas masyarakat. Sebenarnya sih, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di kampus. Namun, sejumlah pihak mengkritik beberapa poin di dalamnya.

Realitanya, sejumlah kasus pelecehan atau kekerasan seksual memang terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi. Ada yang sampai terkuak, namun seringkali korban memilih untuk diam dan akhirnya merasa nggak nyaman saat menempuh pendidikan.

Nah, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 ini sebenarnya menjadi jawaban atas semakin meningkatnya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi.

Omong-omong, di Permendikbud 30 ini juga, ada lo sejumlah fakta tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus. Apa saja, ya? Yuk, simak!

· Mengungkap ujaran yang mendiskriminasi atau bahkan melecehkan kondisi fisik, penampilan atau bahkan identitas gender seseorang.

· Sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban.

· Mengucapkan rayuan, lelucon, atau bahkan siulan dengan nuansa seksual kepada korban.

· Menatap korban dengan nuansa seksual sehingga membuat rasa tidak nyaman.

· Mengirimkan pesan yang isinya lelucon, gambar, foto, video, atau bahkan audio dengan nuansa seksual meski sudah dilarang.

· Mengambil gambar atau merekam audio/visual korban yang bernuansa seksual, dan/atau mengedarkan konten-konten tersebut tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto yang menunjukkan tubuh atau informasi pribadi korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

Ilustrasi: Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi: Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Menyebarkan informasi terkait pribadi atau bahkan tubuh korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

· Mengintip atau bahkan sengaja melihat korban sedang melakukan kegiatan pribadi atau di ruang dengan sifat pribadi.

· Meminta, membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu, hingga mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa persetujuannya.

· Memberikan hukuman kepada korban dengan hukuman yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, hingga memeluk, atau bahkan menggosokkan anggota badan ke korban tanpa persetujuannya.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.

· Memaksa korban melakukan transaksi atau aktivitas seksual.

· Melakukan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan yang memiliki nuansa kekerasan atau pelecehan seksual.

· Berusaha melakukan pemerkosaan meski tidak sampai melakukan penetrasi kelamin.

· Melakukan pemerkosaan, termasuk dengan melakukan penetrasi dengan bagian tubuh selain kelamin atau dengan benda tertentu.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban hingga hamil.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban untuk melakukan aborsi.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Omong-omong, soal pasal yang menunjukkan pentingnya persetujuan korban, istilah ini bakal jadi nggak berlaku jika korban ternyata masuk dalam berbagai kriteria ini.

· Usianya belum dianggap dewasa sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

· Korban ada di situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, hingga menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaannya.

· Korban dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, atau narkoba.

· Korban sakit, tidak sadar, atau tertidur.

· Korban memiliki kondisi fisik dan/atau mental yang rentan.

· Korban mengalami kelumpuhan sementara atau tonic immobility.

· Korban mengalami kondisi terguncang.

Nah, itu dia bentuk kekerasan seksual di kampus yang dibahas di Permendikbud 30, Millens. (Kon/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved