inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Resmi! Mulai Minggu Ini, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Bakal Kena Sanksi
Senin, 24 Agu 2020 18:30
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Ilustrasi: Protokol kesehatan akan diawasi secara ketat di Jateng. Pelanggaran terhadapnya nggak cuma bakal ditegur, tapi juga kena sanksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Ilustrasi: Protokol kesehatan akan diawasi secara ketat di Jateng. Pelanggaran terhadapnya nggak cuma bakal ditegur, tapi juga kena sanksi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mengumumkan pergub terkait penindaktegasan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Tengah. Seperti apa sanksinya?<br>

Inibaru.id - Penertiban protokol kesehatan Covid-19 bakal semakin semakin dipertegas di Jawa Tengah. Mulai pekan ini, Pemprov Jateng akan memberlakukan penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh wilayah tersebut.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seusai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19. Bertempat di Gedung A Lantai 2 Kantor Pemprov Jateng, Senin (4/8/2020), Ganjar juga memerintahkan seluruh kepala daerah melakukan upaya represif itu.

"Satu minggui kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh kabupaten dan kota," kata Ganjar.

Ilustrasi: Ganjar Pranowo sudah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ilustrasi: Ganjar Pranowo sudah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan covid-19. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Nggak sekadar ujaran, apa yang dituturkan Ganjar juga diikuti dengan penyusunan pergub yang menjadi dasar penegakan hukum. Dia sekaligus meminta satpol PP untuk menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh wilayah di Jateng.

Sementara, untuk sanksi, Ganjar mengatakan, pergub yang dikeluarkan merupakan panduan yang bersifat umum. Tiap daerah diberi kewenangan untuk menyiapkan sanksi untuk masyarakat di daerah masing-masing.

"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa daerah sudah punya aturan sendiri, misal Banyumas ada pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan, Kota Semarang beri sanksi menyapu jalan dan lainnya," terangnya.

Ganjar juga meminta bupati dan walikota segera membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan walikota (perwal) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini, agar peraturan tersebut bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

Ilustrasi: Sanksi atas perlanggaran protokol kesehatan diserahkan kepada masing-masing daerah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ilustrasi: Sanksi atas perlanggaran protokol kesehatan diserahkan kepada masing-masing daerah. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Ganjar akan senang hati kalau misalnya peraturan disusun secara spesifik. Umpamanya, kalau ke pasar cara masuknya gimana dan pendekatannya seperti apa. Begitu pun dengan tempat-tempat yang lain seperti di terminal, pabrik, dan jalan raya. Semua ini dilakukan agar masyarakat taat dan tertib.

Sejalan dengan Ganjar, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen juga menambahkan, upaya penegakan juga bisa dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain, agar bisa memberikan edukasi.

"Harapan kami, tidak hanya dari pemerintah, masyarakat juga mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," pungkasnya.

Ilustrasi: Peraturan semakin dipertegas agar masyarakat mendapatkan efek jera. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Ilustrasi: Peraturan semakin dipertegas agar masyarakat mendapatkan efek jera. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Sebagai tambahan, sejauh ini sejumlah daerah di Jateng sudah berupaya menerapkan kebijakan hukumannya masing-masing. Kota Semarang menghukum pelanggar dengan menyapu jalan selama 15 menit, sedangkan Kabupaten Banyumas dengan penyitaan KTP dan sidang di pengadilan.

Kemudian, sanksi di Kabupaten Batang dilakukan dengan menghafal Pancasila, nama-nama presiden, hingga tokoh nasional. Sementara, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina.

Ada pun untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas kabupaten dan kota akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara izin usaha hingga batas waktu yang nggak ditentukan.

Nah, nah, masih suka bandel? Bersiaplah terkena sanksi ya, Millens! (IB28/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved