inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sederet Kontroversi Yahya Waloni, Penceramah yang Tersandung Penistaan Agama
Jumat, 27 Agu 2021 14:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Yahya Waloni, tersangka penistaan agama saat ditangkap polisi. (Detik)

Yahya Waloni, tersangka penistaan agama saat ditangkap polisi. (Detik)

Penceramah Yahya Waloni dipastikan jadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditangkap polisi usai Youtuber Muhammad Kece juga tersandung kasus yang sama beberapa hari lalu. Seperti apa sih deret kontroversi yang pernah dilakukan sang penceramah?

Inibaru.id – Penceramah Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh polisi. Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu,” ujar Rusdi.

Dari video-video tersebut, polisi memastikan bahwa Yahya Waloni bakal dikenakan pasal UU ITE serta pasal tentang penodaan agama. Pasal-pasal tersebut adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 yang isinya adalah kesengajaan atau tidak secara sah telah menyebabkan informasi yang memicu permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, dikenakan pula Pasal 156a KUHP yang isinya adalah penodaan terhadap agama tertentu.

BTW, Yahya Waloni dijemput pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika ditangkap, dia nggak melakukan perlawanan apapun.

Sebelumnya Telah Dilaporkan ke Polisi

Penangkapan Yahya Waloni bukan sebagai respons atas protes masyarakat usai penangkapan Muhammad Kece sebelumnya. Rusdi menyebut pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, tepatnya Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

“Dasar penangkapan terhadap saudara MYW adalah laporan polisi nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021,” ujar Rusdi.

Pengaduan ini juga sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni Yahya Waloni dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan unsur SARA serta menista agama tertentu. Yahya dianggap menista kitab suci Injil dalam sebuah video ceramah. Dia menganggap Injil sebagai kitab suci palsu.

Yahya Waloni dilaporkan karena menganggap Injil sebagai kitab palsu. (Kureta)
Yahya Waloni dilaporkan karena menganggap Injil sebagai kitab palsu. (Kureta)

Masyarakat Diminta untuk Nggak Gaduh

Usai menyampaikan keterangan kalau Yahya Waloni sudah ditangkap, Rusdi juga meminta masyarakat untuk nggak gaduh dan tetap tenang terkait kasus ini. Dia ingin masyarakat percaya kalau kepolisian akan menangani kasus ini dengan adil.

“Percayakan kepada kami, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang ada,” tegas Rusdi.

Kontroversi Lain Yahya Waloni

Selain menganggap Injil sebagai kitab palsu, ada kontroversi lain yang pernah diucapkan oleh Yahya Waloni sehingga membuat gaduh masyarakat. Berikut adalah daftar-daftarnya.

-          Menganggap Yesus sebagai nabi gagal

Sebelumnya, penceramah yang mengaku mualaf ini menganggap Yesus sebagai nabi gagal. Dia menyebut Yesus nggak mampu menuntun manusia ke jalan yang lurus. Dia juga mempelesetkan Roh Kudus dengan sebuah roh kudis.

-          Mengaku menabrak anjing dengan sengaja

Yang ini sempet bikin geger media sosial. Yahya mengaku sengaja menabrak anjing sampai kakinya pincang karena menganggapnya sebagai hewan najis. Pecinta hewan di Indonesia pun mengecamnya.

-          Menghina sejumlah tokoh

Yahya pernah mempelesetkan nama mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dengan ‘tuan guru bajingan’, menyebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah uzur sehingga bakal cepat mati, serta mendoakan Megawati Soekarnoputri cepat meninggal dunia.

Wah, kontroversinya cukup banyak ya, Millens? (Cnn, Det, Pik/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved