inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Benar Nggak Sih?
Jumat, 12 Nov 2021 15:09
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Tebus murah di minimarket disebut haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan ini viral di media sosial unggahan yang menyebut promo tebus murah di minimarket disebut haram. Apakah memang benar-benar haram? Yuk simak ulasan berikut ini.

Inibaru.id – Kalau kamu sering ke mini market, pasti biasa dengan istilah tebus murah. Biasanya sih ya, salah satu jenis promosi ini membuatmu bisa membayar sejumlah produk dengan harga lebih murah. Namun, tiba-tiba di media sosial viral isu kalau tebus murah di minimarket disebut haram.

Biasanya sih ya, tebus murah baru bisa didapatkan kalau kamu sudah membeli belanjaan dengan sejumlah uang tertentu. Nah, produk yang bisa dibeli di tebus murah juga terbatas, Millens. Umumnya, yang hanya disediakan di dekat kasir dan berupa produk-produk yang nggak mahal.

Nah, dalam unggahan yang viral tentang tebus murah di minimarket haram, disebutkan bahwa hal ini berdasarkan pendapat dari ulama KH Shiddiq Al Jawi yang merupakan Pakar Fikih Muamalah.

Rasulullah SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan,” tulis unggahan tersebut sembari menyebutkan kalau hal ini didasari oleh hadits Ibnu Mas’ud RA. Intinya sih, disebutkan kalau tebus murah dianggap sebagai penggabungan dari dua akad atau adanya satu akad yang mensyaratkan adanya akad lainnya.

“Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa tebus murah hukumnya haram, karena telah mensyaratkan akad jual beli tebus murah dengan syarat pembelian barang lain lebih dulu,” tulis unggahan tersebut.

Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Adanya dua transaksi jadi alasan sejumlah pihak menyebut promo tebus murah di minimarket haram. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Apakah Tebus Murah Benar-benar Haram?

Ada dua situs yang berisi aturan-aturan dalam Islam yang membahas tentang hukum dari tebus haram. Yang pertama adalah el-samsi.com yang dipimpin oleh Muhammad Syamsudin, peneliti bidang ekonomi syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Kalau menurut situs ini, tebus murah masih diperbolehkan. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi.

Adapun bila syarat itu disampaikan ‘karena anda sudah membeli produk dari kami senilai Rp 100 ribu, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga,’ maka syarat semacam ini diperbolehkan karena sahnya pembelian produk pertama tak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat promo tebus murah,” tulis situs tersebut.

Sementara itu, di situs bimbinganislam.com, Ustadz Setiawan Tugiyono yang merupakan alumnus Universitas Muhammadiyah Surakarta jurusan Hukum Islam menyebut program promo tebus murah di minimarket halal atau boleh dan nggak masuk dalam makna larangan hadits menggabungkan dua akad dalam satu akad.

Hal tersebut termasuk jual beli dengan akad bersyarat yang masih diperbolehkan oleh syariat sebagaimana paparan dari Syaikh Muhammad bin Solih al-Utsaimin. Jadi silakan masyarakat bisa memanfaatkan promo tersebut dan tidak perlu ragu,” tulis situs tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak minimarket di Indonesia terkait isu promo tebus murah di minimarket haram, Millens. Kalau menurut kamu sendiri, gimana? (Det,El-Samsi,Bim/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved