inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Urus KTP Hilang atau Rusak di Perantauan? Nggak Perlu Pulang Kampung
Sabtu, 13 Nov 2021 14:30
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Mengurus KTP hilang atau rusak di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mengurus KTP hilang atau rusak di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau sampai KTP hilang atau rusak di perantauan, apakah harus mengurusnya di kampung halaman? Ternyata nggak perlu lo. Lantas, harus gimana?

Inibaru.id – Salah satu permasalahan yang dialami oleh para perantau adalah jika sampai KTP hilang atau rusak. Maklum, kebanyakan perantau memilih untuk memakai tempat asal mereka berdomisili atau lahir. Kalau sampai seperti ini, apakah mereka harus pulang kampung untuk mengurusnya?

KTP adalah kartu identitas yang sangat penting. Sebaiknya, kartu identitas ini selalu dibawa sehingga jika ada keperluan administrasi seperti saat harus ke bank atau lainnya, kamu nggak kerepotan deh.

Kalau sampai hilang atau rusak, tentu bakal membutuhkan waktu dan usaha untuk mengurusnya. Untungnya, kamu nggak perlu sampai harus pulang kampung, kok.

Nah, biar kamu nggak bingung, simak yuk apa saja yang perlu kamu lakukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak.

Buat Dulu Surat Kehilangan

KTP elektronik alias e-KTP memungkinkanmu mengurus percetakan kalau sampai hilang atau rusak di manapun. Maklum, sudah ada database yang bisa dipakai seantero negeri. Meski begitu, sebelum kamu jauh mengurus percetakan KTP, kamu harus mengurus surat kehilangan dulu di kantor polisi.

Uruslah di kantor polisi terdekat, Millens. Sebutkan saja alasan mengapa KTP-mu bisa hilang. Yang penting, kamu sudah memenuhi syarat pertama untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak.

Nggak perlu kok sampai pulang kampung kalau mengurus KTP baru di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Nggak perlu kok sampai pulang kampung kalau mengurus KTP baru di perantauan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Siapkan Dokumen-dokumen Lainnya

Selain surat kehilangan, kamu harus mengurus dokumen lainnya, Millens. Kamu pasti punya fotokopi KTP yang sudah hilang dan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK) kan? Kalaupun nggak ada, setidaknya data digital dari keduanya ada, kan? Print saja deh data-data ini.

Datang ke Disdukcapil Terdekat

Kalau dokumen-dokumen tersebut sudah siap, segera deh datang ke Disdukcapil terdekat tempat kamu tinggal sekarang. Kalau kamu di Jakarta, datang saja ke sana. Begitu masuk ke sana, bilang saja keperluanmu mengurus KTP hilang atau rusak.

Kamu bakal diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP baru. Isi semua data dengan lengkap. Setelahnya, formulir ini tinggal kamu lengkapi dengan dokumen yang sudah disiapkan. Nah, kamu pun tinggal menyerahkannya ke petugas.

Untungnya, mencetak KTP baru ini nggak membuatmu dikenakan biaya, kok. Data-datamu juga nggak bakal berubah. Semoga saja proses pembuatan KTP baru ini cepat, ya?

Jadi, sudah tahu kan cara mengurus KTP hilang atau rusak? Ingat ya, nggak harus pulang kampung kok. (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved