inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut
Selasa, 29 Sep 2020 11:54
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun ditetapkan menjadi tersangka. (Twitter/FlipsFlops88)

Konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun ditetapkan menjadi tersangka. (Twitter/FlipsFlops88)

Ternyata, konser dangdut di Kota Tegal nggak mendapatkan izin polisi. Dianggap melanggar protokol kesehatan, kini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menggelar hajatan tersebut pun dijadikan tersangka.

Inibaru.id – Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan polisi sebagai tersangka. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dianggap melanggar hukum karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Dia tetap menggelar pesta meski sudah mendapatkan peringatan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

“Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tersangka terhadap terlapor dengan inisial WES,” ungkap Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Tegal pada Senin (28/9/2020).

Rita menjelaskan, penetapan tersangka terhadap WES ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota pada 25 September 2020. Hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (Humas Pemkot Tegal)
Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. (Humas Pemkot Tegal)

Ada beberapa alasan yang membuat WES ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah menggelar hajatan pernikahan dan sunatan dengan tetap mengundang banyak tamu sekaligus menggelar hiburan. Selain itu, ribuan orang datang ke acara tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang bersangkutan juga nggak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas sebelumnya,” jelas Rita.

Tim penyidik dari Polda Jawa Tengah serta Polres Tegal Kota mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Mereka juga meminta pendapat dari ahli pidana, ahli kesehatan, serta ahli bahasa. Selain itu, tujuh barang bukti sudah diamankan, yakni surat pengantar RT, pengantar dari kelurahan, surat pernyataan dengan tandatangan WES, surat izin yang dikeluarkan oleh Polsek, serta satu keping DVD yang isinya ada rekaman video acara.

Wasmad melakukan tes swab. (Wartabahari)
Wasmad melakukan tes swab. (Wartabahari)

Kini, WES terancam akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Hanya, meski statusnya adalah tersangka, WES ternyata nggak ditahan. Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar di Kota Tegal ini kini diminta untuk wajib lapor sembari menjalani proses hukum.

Semoga saja ketegasan polisi dalam kasus konser dangdut ini juga berlaku bagi tempat-tempat lain yang mengadakan acara yang berpotensi memicu penularan penyakit, ya, Millens? (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved