inibaru indonesia logo
Beranda
Indo Hayati
Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara
Kamis, 7 Des 2017 00:09
Penulis:
Saroni Asikin Bungadara
Saroni Asikin Bungadara
Bagikan:
Jenis kucing hutan yang disebut kucing batu. (greenleafology.blogspot.com)

Jenis kucing hutan yang disebut kucing batu. (greenleafology.blogspot.com)

Blacan alias macan akar alias kucing hutan itu satwa liar. Yang liar tentu bukan untuk dipiara. UU yang mengatur perlindungannya sudah ada dan jelas bunyinya.

Inibaru.id – Sempat beredar kabar di Aceh, seekor kucing menyusui dan membesarkan anak-anak macan akar. Nama pemilik anak-anak macan akar itu Rahman Surya, warga Gampong Panton Rayeuk A, Aceh Timur.

Bagi sang pemilik, hal itu aneh banget. "Ini sangat aneh, biasanya kucing kalau menyusui anak kucing lain saja tidak mau. Tapi kok ini mau menyusui anak macan akar. Itulah anehnya," ungkap Rahman saat ditemui Serambinews di rumahnya, Minggu (4/9/2016).

Sobat Millens, ini bukan tulisan soal keanehan seperti yang diungkapkan Rahman. Lagipula, kejadiannya sudah lebih dari setahun lalu.

Kali ini kita akan membahas ihwal macan akar, satwa khas kita yang terancam kepunahan. Oya, hewan ini disebut juga blacan atau yang secara formal disebut kucing hutan. Karena itu, kita mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan undang-undang untuk melindungi.

Apakah sebenarnya macan akar a.k.a blacan a.k.a kucing hutan itu?

Si Gesit dari Hutan Jawa

Blacan atau macan akar sekilas mirip kucing rumahan. (Ruparupa)
Blacan atau macan akar sekilas mirip kucing rumahan. (Ruparupa)

Meski disebut kucing hutan, satwa liar yang berasal dari hutan Jawa ini nggak selalu berada di dalam kawasan hutan. Kadangkala dijumpai ada keluarga kucing hutan di lahan masyarakat. Kucing itu bersarang atau berlindung di bawah batu-batu besar.

Hewan ini tangkas terutama ketika memanjat pohon. Ia juga sering terlihat di antara akar-akar pohon, yang kemudian membuatnya kerap disebut dengan macan akar.

Di Jawa, kucing hutan ini disebut dengan nama Latin Prionailurus bengalensis yang termasuk hewan nokturnal. Maksudnya, hewan yang kehidupannya lebih banyak pada malam hari.

Ciri Kucing Hutan Jawa

Macan akar atau kucing hutan memiliki ciri fisik yang mirip kucing piaraan. (Ruparupa)
Macan akar atau kucing hutan memiliki ciri fisik yang mirip kucing piaraan. (Ruparupa)

Kalau dilihat sepintas, sebenarnya kucing hutan ini tak berbeda secara fisik dengan kucing rumahan. Beti alias beda tipis, kucing hutan bertubuh lebih besar dari kucing domestik. Bulunya berwarna abu-abu gelap dengan corak totol-totol, yang membuatnya kerap disebut Leopard Cat.

Inilah sebabnya orang Inggris menyebutkannya Leopard Cat karena memiliki kemiripan dengan macan tutul. Walau mirip macan tutul tapi kucing hutan tidak termasuk ke dalam jenis Genus panthera atau kucing besar.

Kucing hutan dapat meloncat, memanjat pohon, juga berenang di sungai. Ini jelas berbeda dengan kucing rumahan yang tak suka berenang bahkan tak suka pada air. Ini juga jenis kucing yang susah dipelihara karena sebenarnya ia hewan liar.

Populasi Kucing Hutan

Persebaran populasi kucing hutan ada di hampir seluruh Indonesia. Di Asia Tenggara, jenis kucing hutan ini dapat di temukan di Laos, Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Di Asia Selatan hewan itu bisa ditemukan di India, Srilanka, dan Bangladesh.

Mereka adalah hewan yang tinggal di hutan hujan. Maklum, sebagai karnivora, mereka pemakan daging yang memburu dan memangsa burung, ular dahan, dan tupai.

Dilindungi Pemerintah

Millens, seperti sudah disebutkan, hewan jenis kucing hutan ini termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 bahwa:

Kepada siapapun orangnya yang sengaja melukai, menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

Dan Barang Siapa yang Sengaja memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

Meski begitu, ada banyak situs yang menawarkan kucing hutan. Itu artinya ada perdagangan dan orang-orang yang memelihara satwa liar jenis ini. Menurut Tim Millens Inibaru.id, aturannya udah jelas. Apalagi, yang namanya hewan liar ya semestinya dibiarkan bebas hidup dalam habitatnya. Betul? (EBC/SA)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved