inibaru indonesia logo
Beranda
Otomodif
Kendaraanmu Terdampak Bencana? Begini Cara Klaim Asuransinya
Sabtu, 6 Okt 2018 09:35
Penulis:
Muhammad Adiatma
Muhammad Adiatma
Bagikan:
Kerusakan mobil saat terjadi bencana alam. (Metrotvnews.com)

Kerusakan mobil saat terjadi bencana alam. (Metrotvnews.com)

Bencana alam nggak hanya mengakibatkan korban jiwa tapi juga kerugian material termasuk kendaraan. Nah, kalau kendaraan yang kamu asuransikan terdampak bencana alam, cobalah langkah-langkah berikut untuk mengklaim.

Inibaru.id – Gempa dan tsunami yang melanda Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah meluluhlantakkan segala yang ada. Nggak hanya mengakibatkan ribuan korban jiwa, infrastruktur, rumah penduduk, bahkan kendaraan pun rusak. Otomatis hal itu mengakibatkan kerugian material bagi negara maupun individual.

Namun, kerugian material itu bisa diminimalisasi bila korban sudah mendaftarkan kendaraannya pada polis asuransi. Bagi pemegang polis, mereka bisa mengklaim kerusakan kendaraannya ke pihak asuransi asalkan kamu mengambil perluasan perlindungan bencana alam.

Head of Communication and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranotomengatakan pemegang polis bisa langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

“Langkah pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center. Nanti akan dibantu. Ini kan bencana, jadi prosesnya pasti lebih mudah,” ujar Iwan seperti ditulis dari Kompas.com, Minggu (30/9/2018).

Bila perusahaan asuransi punya apliaksi khusus, kamu bisa memanfaatkannya, Millens. Aplikasi itu biasanya didesain untuk memudahkan proses transaksi termasuk pengajuan klaim.

Selain itu, kamu juga bisa mendatangi cabang terdekat. Pihak asuransi nanti akan memintamu mengisi formulir. Oh iya, jangan lupa bawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, ya. Kalau proses itu sudah kelar, kendaraanmu bakal dijemput dan dibawa ke bengkel.

Eits, tapi ingat ya, kamu perlu memastikan terlebih dahulu asuransimu mencakup perlindungan dari bencana alam. 

“Asuransi Total Lost Only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," imbuh Iwan.

So, ajukan klaim asuransi saja bila kendaraanmu terdampak bencana alam, Millens. (MG14/E04)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved