inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Awas, Nggak Pakai Masker di Jateng Bisa Kena Sanksi!
Kamis, 13 Agu 2020 09:52
Penulis:
Audrian Firhannusa
Audrian Firhannusa
Bagikan:
Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 semakin digalakkan demi menekan penyebaran virus. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 semakin digalakkan demi menekan penyebaran virus. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan masker. Kalau masyarakat nggak memakainya di luar rumah, bisa kena sanksi, lo.<br>

Inibaru.id - Masyarakat ternyata masih bandel dalam hal memakai masker, khususnya saat berada di luar rumah. Padahal, penggunaan masker sangatlah penting dalam menekan penyebaran Covid-19. Hal ini ternyata membuat jengah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia pun mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya mengatur penggunaan masker di luar rumah.

Dalam Pergub tersebut, terselip sanksi bagi mereka yang nggak memakai masker. Sanksi bisa berupa teguran lisan atau bahkan dicabutnya izin usaha jika dianggap sudah sangat keterlaluan. Hanya, khusus untuk denda, belum benar-benar diatur secara rinci di Pergub tersebut.

Menariknya, sebelum Ganjar memutuskan untuk mengeluarkan Pergub, ternyata sudah ada daerah di Jawa Tengah yang menerapkan peraturan penggunaan masker, yakni Kabupaten Banyumas. Di wilayah tersebut, kalau nggak memakai masker akan dikenakan denda. Ganjar pun sangat mengapresiasi hal ini.

"Soal sanksi denda belum ada satu aturan khusus (di Pergub). Kita masih mintakan kabupaten/kota untuk melakukan (sanksi denda). Yang sudah melakukan Banyumas. Bagus itu," paparnya.

Ganjar lebih ingin menekankan edukasi daripada sanksi dalah hal penggunaan masker. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>
Ganjar lebih ingin menekankan edukasi daripada sanksi dalah hal penggunaan masker. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Meski demikian, secara pribadi Ganjar sebenarnya nggak ingin mengedepankan sanksi. Dia lebih memilih untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan menekan penyebaran penyakit.

"Cara pendekatannya itu (yang penting). Bukan soal kamu salah saya betul," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto membenarkan keterangan Ganjar yang menyebut Kabupaten Banyumas telah menerapkan denda terkait penggunaan masker. Bahkan, Banyumas sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menggelar razia masker di berbagai titik.

"Perda sudah disahkan sekitar tiga bulan yang lalu," kata Sadiyanto.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan kalau Banyumas sudah terlebih dahulu menerapkan peraturan masker. (Tribun)<br>
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, mengatakan kalau Banyumas sudah terlebih dahulu menerapkan peraturan masker. (Tribun)<br>

Bagi yang kedapatan tidak bermasker akan akan disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai Perda maksimal Rp 50 ribu. Sejumlah warga telah dijatuhi denda ini, meski dengan jumlah yang lebih kecil, yakni Rp 10 ribu. Hanya, kalau denda ini juga nggak dibayar, warga bisa diberi hukuman kurungan. Hal ini diberlakukan agar masyarakat jera dan paham bahwa penggunaan masker memang sangat penting.

Saat ditanya soal Pergub yang dikeluarkan Ganjar, Sadiyanto mengaku hal ini sangat membantu demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker. Menurutnya, sanksi di dalam Pergub bisa disesuaikan dengan yang ada di Perda Pemkab Banyumas.

"Selama ini sanksi sosial seperti kerja bakti belum (ada di Perda dari Pemkab Banyumas), mungkin setelah ini," ujar dia.

Kalau menurut kamu, apakah memang perlu adanya peraturan dan sanksi terkait dengan penggunaan masker, Millens? (Idn/IB29/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved