inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dirut LPDP Tuntut Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773,8 Juta, Veronica Koman Menjawab
Rabu, 12 Agu 2020 18:58
Penulis:
Mega Laura Lubis
Mega Laura Lubis
Bagikan:
Veronica Koman. (Dok Media Indonesia)<br>

Veronica Koman. (Dok Media Indonesia)<br>

Veronica Koman dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp 773,8 juta oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana (LDPD). Veronica Koman menjawab dengan membantah semua tuduhan.<br>

Inibaru.id - Pengacara cum pegiat hak azasi manusia Veronica Koman dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 773,8 juta oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Ronald Silaban. Hal ini telah dibenarkan Ronald pada 11 Agustus 2020 lalu.

Pihak LPDP menuntut Veronica lantaran dia nggak menepati janji untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri, sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Roland mengatakan, berbagai cara, termasuk pemanggilan, telah dilakukan, tapi Veronica nggak pernah hadir.

Namun, pernyataan Ronald tersebut dibantah Veronica. Dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Tempo, dia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan studinya di Program Master Hukum di Australian National University.

Pada Oktober 2018, Veronica melakukan advokasi hak azasi manusia, termasuk di antaranya mengabdi di perkumpulan Advokat HAM untuk Papua ( PAHAM Papua) yang berpusat di Jayapura. Pada Maret 2019 dia ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB.

Veronica Koman (kanan) bersama aktivis Papua Barat Victor Yeimo di markas PBB di Jenewa, Swiss. (Veronica Koman)
Veronica Koman (kanan) bersama aktivis Papua Barat Victor Yeimo di markas PBB di Jenewa, Swiss. (Veronica Koman)

April hingga Mei 2019, dia di Timika, Papua, untuk memberi bantuan hukum pro-bono untuk para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda. Setelah itu, dia menghadiri wisuda di Australia pada Juli 2019 menggunakan visa tiga bulan.

Nah, selama di Australia, pada Agustus 2019, Veronica mengaku dipanggil kepolisian RI dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019. Selama Agustus-September, dia mengatakan tetap bersuara untuk masyarakat Papua, kendati menerima ancaman mati dan diperkosa.

Menurut Veronica, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengabaikan fakta bahwa dia punya keinginan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah dengan beasiswa LPDP. Mereka, lanjutnya, juga mengabaikan fakta bahwa dia ada keingian untuk kembali jika nggak mengalami ancaman.

Kalau dilihat dari timbal-balik argumen di atas, kira-kira siapa yang benar ya, Millens? Semoga kasus ini bisa cepat terungkap untuk menemui jalan keadilannya, ya! (Tem/MG32/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved