inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Perlukah Mengubah Syarat Usia Minimal Bikin SIM?
Rabu, 24 Apr 2024 11:13
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Berkendara di jalan raya nggak hanya membutuhkan keterampilan, tapi juga kedewasaan. (Beritakeren)

Berkendara di jalan raya nggak hanya membutuhkan keterampilan, tapi juga kedewasaan. (Beritakeren)

Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang penting dimiliki oleh pengendara motor. Untuk bisa memilikinya, seseorang harus memenuhi beberapa spesifikasi, salah satunya umur. Soal hal satu ini, perlukah kita mengubah syarat usia minimal bikin SIM?

Inibaru.id - Bulan November tahun lalu, Polsek Tengaran Polres Semarang, Jateng mengamankan dua bocah SD yang mengendarai motor tanpa helm. Dua anak berusia 11 dan 10 tahun itu mengaku berangkat dari Penggarengan, Sampang, Madura hendak ke Jakarta untuk menemuai teman sebayanya.

Melihat kejadian ini, sebagai orang dewasa tentu kita merasa miris ya, Millens? Anak SD belum pantas berkendara sendiri di jalan raya, apalagi tanpa mengenakan perlengkapan keamanan.

Namun, viralnya pemberitaan itu justru membuat sorang laki-laki di Solo mengajukan uji materi aturan syarat minimal surat izin mengemudi (SIM). Taufik Idharudin, demikian dia biasa disapa, menilai bahwa anak di bawah 17 tahun bisa saja mendapatkan SIM asalkan sudah punya kemampuan.

Diberitakan Antara, Taufik melihat kemampuan dua bocah SD yang naik motor dari Madura menuju Jakarta dan berhasil dihentikan polisi di Semarang. Dari kejadian itu, Taufik menilai seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

"Dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," tambahnya.

Bukan Hanya Keterampilan

Ilustrasi: Syarat mengendarai motor adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. (wongserut.wordpress)
Ilustrasi: Syarat mengendarai motor adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM. (wongserut.wordpress)

Menanggapi pengajuan uji materi tersebut, praktisi keselamatan berkendara sekaligus Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, di jalan raya yang dibutuhkan bukan cuma keterampilan. Menurut Jusri, seorang pengendara juga harus punya pengetahuan dan kemampuan kognitif.

"Di jalan raya itu banyak orang dewasa, orang tua tapi tidak memiliki kedewasaan. Kenapa? Karena pengetahuannya kurang. Pengetahuan bagaimana? Berlalu lintas. Kita contoh sajalah di Indonesia, dalam hal konteks lalu lintas ketika jalan macet. Yang disalahkan adalah lampu yang mati atau yang disalahkan karena tidak ada polisi. Dan pelakunya siapa? Dari anak remaja sampai orang tua, sampai profesional pun demikian. Ada di kelompok-kelompok yang menyalahkan begitu," terang Jusri, dikutip dari Detik (23/4/2024).

Menurut Jusri, pengendara dewasa di Indonesia saja kesadaran tentang keselamatan berkendara masih rendah. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan bahkan sampai menimbulkan kecelakaan. Bahkan, mereka berani melanggar hanya karena nggak ada polisi yang mengawasi.

"Polisi sendiri sudah mengatakan setiap kecelakaan selalu diawali pelanggaran," ucapnya.

Nah, yang dikatakan Jusri memang benar ya, Millens? Seperti yang kita tahu, berkendara di jalan raya nggak hanya membutuhkan keterampilan. Lebih dari itu, seorang pengendara harus memiliki kematangan berpikir sehingga bisa mengidentifikasi dan mengambil keputusan yang benar selama dalam perjalanan. Jika yang dewasa saja masih banyak yang gegabah, apalagi mereka yang masih belia? (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved