inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Topeng Monyet Dilarang di Jawa Tengah
Sabtu, 23 Okt 2021 16:27
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Topeng monyet dilarang di Jawa Tengah sejak 2018. (Kompas/Barry Kusuma)

Topeng monyet dilarang di Jawa Tengah sejak 2018. (Kompas/Barry Kusuma)

Ternyata, topeng monyet dilarang di Jawa Tengah, lo. Namun, realitanya topeng monyet masih sering ditemukan di kampung-kampung. Hm, ada sanksinya nggak sih?

Inibaru.id – Meski kontroversial, topeng monyet sering dianggap sebagai atraksi khas di kampung-kampung Indonesia. Atraksi ini bisa kamu temui di kota-kota besar ataupun di pedesaan. Belakangan topeng monyet bakal dilarang di Jawa Tengah, Millens.

Topeng monyet adalah pertunjukan atraksi kera ekor panjang. Biasanya, kera ini dirantai leher atau kakinya agar nggak mudah lepas. Pemilik kera akan memainkan musik dan keranya yang sudah terlatih bakal diminta untuk melakukan atraksi seperti memakai payung, menari, menaiki sepeda motor, dan lain-lain.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa atraksi topeng monyet dianggap sebagai aksi penyiksaan hewan sehingga dilarang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

“Pada 2018, Jawa Tengah sudah mengeluarkan aturan SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justru masih senang menontonnya,” keluh Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng Widi Hartanto, Jumat (22/10/2021).

Dia menyebut pelarangan topeng monyet menjadi hal yang dilematis bagi Pemprov Jateng. Dia nggak menyangkal atraksi ini jadi hiburan masyarakat, khususnya anak-anak. Namun realitanya atraksi ini memang menyiksa binatang.

Widi pun berharap kalau pemerintah dan pihak berwenang lainnya melakukan edukasi bagi masyarakat, khususnya para orang tua. Jadi, mereka nantinya tahu kalau atraksi ini menyiksa binatang, khususnya kera ekor panjang yang merupakan fauna yang seharusnya dilestarikan.

Kera ekor panjang. (Wikimedia Common/Kallerna via Kompas)
Kera ekor panjang. (Wikimedia Common/Kallerna via Kompas)

“Kita minta masyarakat hentikan eksploitasi terhadap hewan karena hewan juga berhak hidup layak dan sehat layaknya manusia,” ucap Widi.

Selain itu, pihak DLHK juga sudah meminta polisi untuk memberikan sanksi atau hukuman bagi para tukang topeng monyet yang tetap menjalankan atraksinya di Jateng. Hal ini disebabkan sejauh ini, sanksinya hanyalah berupa teguran atau pembinaan. DLHK berharap polisi bisa segera merumuskan hukuman pidana bagi mereka.

Sebenarnya sih ya, kera ekor panjang nggak masuk dalam daftar hewan yang dilindungi pemerintah. Meski begitu, bukan berarti mereka bisa seenaknya disiksa dengan dalih atraksi tradisional.

“Monyet ekor panjang tidak dilindungi. Tapi kita musti ingat prinsip animal walfare di mana setiap hewan perlu diperlakukan dengan baik,” terang Kepala KPHK Pati Barat wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng Budi Ambong.

Selain itu, kera ekor panjang seharusnya hidup dalam kawanan, bukannya sendiri-sendiri sebagaimana yang dibawa oleh tukang topeng monyet. Jadi, meskipun diberi makan dan dilatih oleh majikannya, tetap saja mereka hidup tidak sesuai dengan kehidupan kera ekor panjang liar.

Hm, kalau di tempatmu, apakah masih ada atraksi topeng monyet, Millens? (Idn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved