inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Lewat KILB, Bea Cukai Tertibkan Perbatasan Indonesia-Malaysia
Selasa, 16 Jan 2018 14:23
Penulis:
Lifia Olive
Lifia Olive
Bagikan:
Spanduk pemberlakuan Kartu Identitas Lintas Batas terpasang di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia. (Antaranews.com/Timotius)

Spanduk pemberlakuan Kartu Identitas Lintas Batas terpasang di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia. (Antaranews.com/Timotius)

Untuk mengurangi kebutuhan masyrakat yang sering bergantung dengan produk Malaysia, pemerintah memberlakukan KILB. Seperti apa?

 Inibaru.id -  Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melaksanakan penertiban dan pemberlakuan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) di Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Malaysia di wilayah ini.

“Penertiban KILB itu untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap barang-barang dari Malaysia untuk merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan,” kata I Putu Alit Ari Sudarsono, Kepala Bea Cukai Nanga Badau, seperti ditulis Antaranews.com, Selasa (16/1/2018).

Menurut Putu, produk Malaysia selama ini telah membuat produk dalam negeri susah bersaing. Nah,  banyaknya produk Malaysia yang masuk ke perbatasan itu, kata dia, nantinya akan merugikan Indonesia.

Baca juga:
Girl Band Korut Bakal Manggung di Olimpiade Musim Dingin Korsel
Berlian Terbesar Kelima Dunia Ditemukan di Lesotho

“Kami tidak melarang penggunaan KILB itu. Namun yang pengin ditertibkan agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan kelompok tertentu,” lanjut Putu.

Nggak hanya itu, para pelintas yang melalui PLB juga kudu menunjukkan kepemilikan KILB serta menaati peraturan yang berlaku.

Putu mengungkapkan, pelintas cukup menurun pada hari pertama diberlakuannya KILB. Namun, pihaknya sangat mengapresiasi setiap pelintas yang menunjukkan KILB dan menunjukkan komitmen warga perbatasan yang taat terhadap aturan dan mendukung program pemerintah.  

Sosialisasi

Sebelum pemberlakuan KILB, pihak Bea Cukai mengakui sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sejumlah pihak yang berkepentingan, seperti kepolisian, pihak imigrasi, dan pemda setempat.

Baca juga:
Asyiknya Bergoyang Poco-Poco di Wina
Dolores “The Cranberries” Tutup Usia

Dia juga menjelaskan, penertiban dan pemberlakuan KILB yang dimulai sejak 15 Januari 2018 itu telah sejalan dengan program Nawacita ke-6 Presiden Joko Widodo, yakni membangun Indonesia dari perbatasan.

Semoga, dengan pemberlakuan ini, masyarakat Indonesia nggak lagi bergantung pada produk luar ya, Millens. Dan yang terpenting, semoga cara ini bisa melatih masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri. (LIF/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved